1. Perda No. 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan 2. Perwal No. 40 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Perwal No.1 tahun 2017 tentang susunan organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan Kota Medan terdiri atas:
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris membawahkan
Sub Bagian Umum
Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program
3. Bidang Kebudayaan dan Cagar Budaya Seksi Kebudayaan
Seksi Kebudayaan
Seksi Cagar Budaya
Seksi Penyuluhan
4. Bidang Kesenian Tradisional Sejarah dan Permuseuman